Sumba barat daya, Relasi publik.com-warga desa panenggo Ede, melakukan pengaduan Terhadap kepala desa panenggo Ede, Di Polres Sumba Barat Daya. Pada Rabu (20/01/2021).
menurut laporan dan pengaduan masyarakat Desa Panenggo Ede bahwa dalam pembayaran bantuan covid atau BLT masyarakat hanya mendapatkan bantuan sebanyak 7 bulan yaitu 3 x 600 000 dan 4 x 300 000 yang seharusnya masyarakat mendapatkan bantuan 9 Bulan, sebenarnya masyarakat mendapatkan bantuan 3600 000 selama terhitung dari April sampai Desember tahun 2020
Pokok pengaduan
1. bantuan langsung Tunai ( BLT ) 65 orng
2. Rumah tidak layak huni 10 buah Tidak terealisasi
3. Materan 45 Tidak terealisasi
Di depan gedung Polres Sumba Barat Daya, tujuannya agar kasus ini tidak digantung begitu saja serta memberikan dukungan kepada Kapolres SBD untuk segera di proses secara hukum kepada pelaku tindakan korupsi itu, apa lagi masalah tersebut telah dilaporkan oleh masyarakat dengan bukti-bukti yang sangat kuat.
Salah satu tokoh pemuda, Anton, menuturkan kepada Relasipublik.com agar pemerintah daerah Sumba barat daya dan semua pihak yang berwenang agar segera menindaklanjuti persoalan penyalahgunaan bantuan covid 19 atau bantuan langsung tunai (BLT).
Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta dari Bebas dari KKN berdasarkan perintah Pancasila dan UUD 1945. Maka perintah pemerintah Jokowi tentang bantuan covid naintine atau bantuan langsung tunai yang tidak bayar secara tuntas oleh kepala desa panenggo Ede, maka mari kita bersama-sama dengan masyarakat untuk mencegah serta memberantas tindak pidana korupsi secara tuntas dan KKN.
Harapannya, dinas yang terkait terus memberantas atas persoalan bantuan covid 19 dan segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut, “Kami juga bagian dari Indonesia, kami juga bagian dari NTT, kami juga bagian dari masyarakat desa panenggo Ede,” tutupnya. ( Etos/ An )
Discussion about this post