Malaka, kabardaerah.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka telah mengeluarkan Pengumuman Nomor: 68/PL.02.2-PU/03/KPU-Kab/VII/2020 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malalaka resmi di buka hari ini, Jumat (28/8/20) yang bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka menjadwalkan masa pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Malaka selama tiga hari dari 4-6 September 2020 mendatang.
Berdasarkan Peraturan pemilihan umum republik Indonesia nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka, baik jalur politik maupun yang diusung gabungan partai politik harus melengkapi seluruh dokumen syarat calon serta syarat pencalonan pada saat pendaftaran.
Untuk syarat calon dan syarat pencalonan mengacu pada PKPU Nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga tentang PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
“Ada dua syarat yang harus dilengkapi saat pendaftaran nanti, yakni syarat calon dan syarat pencalonan,” terang Komisioner KPU Kabupaten Malaka, Makarius Bere Nahak, di ruangan kerjanya, Jumat (28/8/30).
Pihaknya meminta, bakal calon maupun partai politik atau gabungan partai politik untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan saat pendaftaran, terutama syarat pencalonan, karena tidak ada masa perbaikan untuk melengkapi syarat pencalonan.
“Yang bisa diperbaiki itu hanya syarat calon, kalau syarat pencalonan harus bisa selesai pada hari pendaftaran ke KPU. Untuk itu, kita minta dipersiapkan jauh-jauh hari sebelum mendaftar,” tukasnya.
Syarat pencalonan diantaranya formulir B- KWK Parpol yakni surat pencalonan dan kesepakatan calon, formulir B.1 KWK Parpol yang berisi surat keputusan partai dari pengurus pusat (DPP) yang mengusung kandidat.
Kemudian itu, terkait syarat dukungan pada Pilkada 2020, untuk partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20%(dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Malaka tahun 2019, yaitu 5 (lima) kursi partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 22.067 suarah sah atau 25% dari akumulasi perolehan suarah sah pada pemilihan umum Anggota DPRD Kabupaten Malaka tahun 2019. (jolly/tim/red)
Discussion about this post